1
|
Masalah
|
Sudah Update Data di Dapodik namun
tidak bisa login untuk Cek Info PTK
(http://223.27.144.195:8083/info.php
|
Penyebab
|
●
Belum memiliki NUPTK atau tidak menginput
NUPTK pada dapodik
●
NUPTK atau tanggal lahir yang diisi pada
lembar info tidak sama dengan yang diinput pada aplikasi dapodik
●
Data belum masuk ke database P2TK (data
masuk ke server p2tk jika status kirim sudah BERHASIL PROSES)
●
Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu pada computer (Indonesia
dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)
|
|
Solusi
|
●
Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir
Pada Dapodik, pastikan sudah benar
●
Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
●
Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada
password. Yyyymmdd dan yyyyddmm
|
2
|
Masalah
|
Sudah Update Data di Dapodik namun
belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK
|
Penyebab
|
●
Tahapan pemrosesan data belum selesai
●
Proses Import data ke server Dapodik gagal
●
Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik
dengan Sever P2TK
|
|
Solusi
|
●
Baca penjelasan tentang status pengiriman
didapodik
●
Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
●
Cek kembali
2-3 hari setelah data berhasil diproses
|
3
|
Masalah
|
NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info
|
Penyebab
|
●
Nama pada database NUPTK berbeda dengan
nama pada Dapodik
●
NUPTK yang dientri pada dapodik milik orang
lain
|
|
Solusi
|
●
Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi
NUPTK yang valid bisa didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas kab/Kota, opr.
NUPTK LPMP atau operator NUPT pusat (Gedung D lantai 16)
●
Jika kesalahan pada Database NUPTK,
●
perbaiki nama anda melalui operator NUPTK.
●
Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan
menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK
●
Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas
agar dapat disesuaikan
●
Jika
kesalahan pada Dapodik
●
perbaiki nama anda melalui operator
Sekolah.
●
Upload data dan tunggu hasilnya dalam
beberapa hari
|
4
|
Masalah
|
NUPTK Valid namun Data Kelulusan
tidak ditemukan
|
Penyebab
|
●
NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK
pada data Kelulusan (Cek di SK TP Tahun lalu)
●
NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK
Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX)
●
Mutasi antar Kementerian (dari Luar
Kemdikbud)
●
Mutasi antar Jenjang (dari Luar Dikdas)
|
|
Solusi
|
●
Perbaiki NUPTK pada data kelulusan oleh
operator Tunjangan Dinas Kab/Kota
●
Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar
kemdikbud, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota.
Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum
bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas
Pendidikan Kab/Kota, diantaranya :
a.
SK Mutasi
b.
Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.
Dan berkas pendukung lain
|
|
5
|
Masalah
|
NUPTK Valid namun Data Kelulusan
Milik Orang Lain
|
Penyebab
|
●
NUPTK anda dipakai oleh orang Lain
|
|
Solusi
|
●
Segera Laporkan ke dinas setempat (operator
tunjangan) dengan membawa bukti bahwa NUPTK milik anda.
●
Operator akan mengusulkan perbaikan data
kelulusan orang lain yang menggunakan NUPTK data anda ke pusat melalui
aplikasi Tunjangan. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari
●
Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga
agar dapat diusulkan NRG nya (ke
operator tunjangan profesi)
|
6
|
Masalah
|
Jumlah Jam Mengajar Kosong
|
Penyebab
|
●
Belum melakukan mapping Rombel (penugasan Guru mengajar pada rombel pada aplikasi
dapodik)
|
|
Solusi
|
●
Perbaiki data melalui operator Sekolah
●
Pastikan Isian matapelajaran dan JJM sudah
Benar
|
7
|
Masalah
|
JJM Ada namun JJM Liner Kosong
|
Penyebab
|
●
Belum Sertifikasi
●
Datakelulusan Tidak ditemukan sehingga
tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil (lihat Solusi No. 4)
●
Matapelajaran yang diajarkan tidak sesuai
dengan Bidang studi sertifikasi. Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran
yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi
|
|
Solusi
|
●
Lihat jawaban no 4.
●
Jika kesalahan karena pengisian
matapelajaran, perbaiki data anda di dapodik. Jika kenyataanya memang
demikian, usahakan mengajar matapelajaran yang sesuai.
|
8
|
Masalah
|
JJM Rombongan Belajar Tidak Normal
|
Penyebab
|
●
Jumlah Jam Mengajar dalam rombel melebihi
ketentuan
|
|
Solusi
|
●
Perbaiki mapping penugasan dalam Rombel
agar sesuai dengan Kurikulum KTSP (lihat lampiran tentang jjm Rombel Normal)
|
9
|
Masalah
|
Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak
Sesuai (PNS-DAU)
|
Penyebab
|
●
Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala
pada Dapodik
|
|
Solusi
|
●
Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada
aplikasi Dapodik
●
Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar
ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK
KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK Gaji Berkala per Desember 2012
b.
Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.
Dan berkas pendukung lain
●
Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa
Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan
menyertakan berkas berkas yang sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK.
|
10
|
Masalah
|
Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak
Sesuai (PNS-DEKON)
|
Penyebab
|
●
Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala
pada Dapodik
|
|
Solusi
|
●
Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada
aplikasi Dapodik
●
Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar
ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK
KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK Gaji Berkala per Desember 2012
b.
Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.
Dan berkas pendukung lain
●
Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji
Pokok melalui aplikasi Tunjangan
|
11
|
Masalah
|
Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak
Sesuai (NON PNS-DEKON)
|
Penyebab
|
●
Data Inpassing Tidak valid (bukan dari
isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian)
|
|
Solusi
|
●
Lakukan update data pada dapodik. Isikan
data riwayat gaji berkala dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing
isilah sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS namun status tetap Non PNS)
●
Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar
ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan
SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK Inpassing
b.
Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.
Dan berkas pendukung lain
●
Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji
Pokok melalui aplikasi Tunjangan
|
12
|
Masalah
|
Sudah SK namun Tempat Tugas bukan
Sekolah Induk
|
Penyebab
|
●
Kesalahan mengisi sekolah induk pada
Dapodik
|
|
Solusi
|
●
Pada umumnya tidak masalah dengan Pencairan
tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK
bahwa ybs mengajar di sekolah tersebut.
●
Jika dipermasalahkan maka dapat mengajukan
perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota
|
13
|
Masalah
|
Sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek.
Bank milik orang lain
|
Penyebab
|
●
Data kelulusan menggunakan NUPTK orang
lain
|
|
Solusi
|
●
Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Bawalah berkas yang dibutuhkan
●
Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK
agar dapat diperbaiki data kelulusannya.
●
Setelah pembatalan disetujui pusat,
operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan.
●
Operator Dinas akan mengajukan SK baru
untuk ybs
|
14
|
Masalah
|
Data sudah memenuhi syarat, namun
SK tak kunjung Terbit
|
Penyebab
|
●
Data pendukung kurang
|
|
Solusi
|
●
Tanyakan pada operator apa status dokumen
anda
●
Jika status masih edit, kemungkinan masih
ada kekurangan data anda diantaranya :
a.
Masa Kerja dan Golongan tidak diisi
b.
Status Kepegawaian tidak diisi
c.
No Rekening Bank belum ada
d.
NRG Belum ada
e.
NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK
orang Lain
●
Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada
aplikasi dapodik
●
Jika menggunakan Rekening dari Pusat,
tanyakan kepada operator pusat yang mengurus pembukaan rekening
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
1
|
Pertanyaan
|
Matapelajaran apa saja yang diakui
di Sekolah Dasar (SD)
|
Jawaban
|
Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
●
Guru Kelas : 24 jam
●
Penjaskes : 4 jam
●
Agama : 3 jam
●
Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
●
Free
3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)
|
2
|
Pertanyaan
|
Matapelajaran apa saja yang diakui
di Sekolah Menengah Pertama (SMP)
|
Jawaban
|
Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
●
Agama 2 jam
●
PKN 2 jam
●
Bahasa Indonesia : 4 jam
●
Bahasa Inggris : 4 jam
●
Matematika : 4 jam
●
IPA : 4 jam
●
IPS : 4 jam
●
Seni Budaya : 2 jam
●
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
●
Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2
jam
●
Muatan Lokal 2 jam
●
Free 4 jam (bisa diambil untuk menambah di
beberapa pelajaran)
|
3
|
Pertanyaan
|
Bolehkah Guru dengan Sertifikasi
Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel?
|
Jawaban
|
Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya
tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan
untuk Kepala Sekolah.
|
4
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan pelajaran Muatan
Lokal. Apa saja yang diakui
|
Jawaban
|
Matapelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang
menjadi keputusan resmi pemerintah daerah setempat. Misalnya untuk DKI
Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ
menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui
sebagai matapelajaran muatan Lokal.
Sedangkan untuk SMP, karena bahasa inggris sudah menjadi matpel
utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal.
|
5
|
Pertanyaan
|
Bagaimana memasukkan Guru BK pada
dapodik yang benar
|
Jawaban
|
Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam
Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut :
Jjm =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam
Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka jjm = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)
JJM BK tidak akan merusak JJM rombel sehingga tidak akan
mempengaruhi ketidaknormalan rombel
|
6
|
Pertanyaan
|
Pelajaran apa saja yang dapat
lintas Jenjang?
|
Jawaban
|
Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui
linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
7
|
Pertanyaan
|
Bagaimana jika Guru menambahkan jam
mengajar di luar DIKDAS?
|
Jawaban
|
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat
menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).
Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas
lengkap seperti :
●
SK Beban mengajar
●
Fotokopi Sertifikat yang sdh dilegalisir
●
Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar
dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan
verifikasi sebelum mengabulkam permohonan
|
8
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses mutasi dari
jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DAU
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
●
SK Mutasi
●
Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
●
Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
●
Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar
kelulusan di aplikasi tunjangan
|
9
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses mutasi dari
jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DEKON
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
●
SK Mutasi
●
Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
●
Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
●
Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan
Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar
kelulusan di aplikasi tunjangan
|
10
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses mutasi dari
kementerian lain (mis : Kemenag)
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
●
SK Mutasi
●
Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
●
Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
●
Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan
dari Kementerian asal
●
Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas.
Pusat akan melakukan verifikasi datakelulusan
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar
kelulusan di aplikasi tunjangan
|
11
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses pengusulan SK TP
Guru Inklusi?
|
Jawaban
|
Guru inklusi dimasukkan ke dalam rombel sebagai Guru Kelas SDLB.
Jam Guru Inklusi tidak akan merusak Jam Normal
|
12
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan Guru-guru yang
mengajar di Sekolah ex-RSBI
|
Jawaban
|
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran
2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu.
|
13
|
Pertanyaan
|
Bagaimana kelulusan yang belum
memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya?
|
Jawaban
|
Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima
tunjangan profesi, maka kelulusan yang
belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya.
Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan
NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya
kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi
operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK
Sementara agar dapat diusulkan NRG nya
1. Lulusan tahun 2006-2010
●
Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang
ada pada data kelulusan di sim tunjangan
●
Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
●
Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
●
Dokumen lain yang diperlukan
2. Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG
●
Fotocopy sertifikat dan data kelulusan
●
dokumen pendukung
●
Pengelola tunjangan profesi kab/kota
merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP (gedung D Lt. 14 senayan)
3.
Guru mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya
tetap melalui kementerian asal.
|
|
14
|
Pertanyaan
|
Bagaimana untuk Guru/Pengawas yang
menjadi tidak aktif (wafat, pensiun, cuti, dll) di tengah semester
|
Jawaban
|
1.
Operator tunjangan menonaktifkan peserta
sertifikasi pada data kelulusan (NRG) melalui aplikasi tunjangan profesi
(8080)
2.
Perbaiki data golongan, masa kerja golongan
dan tanggal pensiun/meninggal pada data kelulusan.
3.
Dokumen yang dibawa disesuaikan dengan
kebutuhan kab/kota.
|
|
15
|
Pertanyaan
|
Apakah
Team Teaching masih diperbolehkan?
|
Jawaban
|
Tidak
boleh, karena permen 39 tahun 2009 telah berakhir bulan juli 2011,
perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban kerja guru yang dituangkan dalam
permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir bulan desember 2011.
|
|
16
|
Pertanyaan
|
Kepala
Laboratorium ada berapa orang?
|
Jawaban
|
Kepala
lab ada 1 untuk satu lab
|
|
LAMPIRAN 1:
Jenis Tugas Tambahan Guru yang diakui :
No
|
Jenis Tugas
Tambahan
|
Jam diakui
|
1
|
Kepala Sekolah
|
18 Jam
|
2
|
Wakil Kepala Sekolah
|
12 Jam
|
3
|
Kepala Perpustakaan
|
12 Jam
|
4
|
Kepala Laboratorium
|
12 Jam
|
LAMPIRAN 2:
Rombongan Belajar dengan Jam Rombel Normal
Rombel
normal adalah rombel yang jjm per minggu nya sesuai dengan struktur Kurikulum
(KTSP). Untuk membuat jam rombel normal
perlu diperhatikan hal-hal berikut :
1.
Pembagian mengikuti struktur kurikulum (32
jam), misalnya untuk SD :
●
Guru Kelas 25 jam
●
Penjaskes 4 jam
●
Agama 3 jam
2.
Diperbolehkan menambah 4 jam, dapat diisi
untuk pelajaran :
●
Bahasa Inggris sebagai Mulok (misalnya untuk
DKI) : 2 jam
●
PKN
untuk Kepala Sekolah (jika Kepsek memiliki kode ‘027’) : 2 jam
3.
Tidak diperbolehkan lebih dari satu Guru
Kelas (team teaching) pada satu
Rombongan Belajar
4.
Untuk SMP :
●
Agama : 2 jam
●
PKN : 2 jam
●
Bahasa Indonesia : 4 jam
●
Bahasa Inggris : 4 jam
●
Matematika : 4 jam
●
IPA : 4 jam
●
IPS : 4 jam
●
Seni Budaya : 2 jam
●
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
●
Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2
jam
●
Muatan Lokal 2 jam
Penambahan
4 jam bisa dilakukan misalnya :
●
Muatan Lokal Potensi Daerah (contoh : PLKJ) :
2 jam
●
IPA dan IPS menjadi 5 jam
5.
Tidak diperkenankan mengurangi jam lebih
kecil dari jjm menurut struktur kurikulum dan menambahkannya ke jam lain.
PENGUMUMAN PENTING
1. Kepada Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah menerima SK untuk
tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar
dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai
berikut :
a. Akan dibatalkan SKTP nya
dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak lagi
memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
b. Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas
Negara
2. Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data
dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :
a. Membuat Rombongan Belajar Palsu
b. Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
c. Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
d. dll
Karena kami
akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan
tunjangan untuk periode berikutnya.
3. Hendaknya Guru dan Pengawas yang bermasalah dalam penerbitan SK
Tunjangan Profesi lebih mengutamakan layanan oleh operator Dinas Kabupaten/Kota
karena segala permasalahan dapat diselesaikan oleh Dinas Kabupaten Kota seperti
:
a. Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
b. Perbaikan Data NUPTK
c. Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d. Mutasi ke Jenjang Lain
e. Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f. Mutasi dari kementerian Lain
g. Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
h. Perbaikan SK
PENGUMUMAN UNTUK OPERATOR DINAS
Kami
menghimbau kepada seluruh Operator Aplikasi Tunjangan Dinas
Kabupaten/Kota :
Untuk mengoptimalkan layanan kepada Guru,
karena kami telah menyiapkan fungsi-fungsi pada aplikasi Tunjangan dengan
lengkap sehingga apapun masalah yang ada seharusnya dapat diselesaikan oleh
Operator Kabupaten/Kota, dan Guru-guru tidak perlu datang ke Pusat.
Adapun layanan yang dapat dilakukan melalui
operator dinas kabupaten kota adalah :
a. Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
b. Perbaikan Data NUPTK
c. Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d. Mutasi ke Jenjang Lain
e. Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f. Mutasi dari kementerian Lain
g. Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
h. Penyesuaian Gaji Pokok karena Nominal pada SK tidak sesuai. Untuk
butir ini tidak perlu ada penyesuaian pada aplikasi dan SK, cukup penyesuaian
pada SPM dengan melampirkan berkas berkas diperlukan.
Adapun layanan yang akan segera dibuka adalah
(masih dalam pengembangan)
a. Permohonan NUPTK jalur Khusus untuk PTK bersertifikat dan masih menggunakan Nomor Sementara
(belum memiliki NUPTK)
b. Permohonan Surat Pembatalan Pembayaran Tunjangan Profesi Karena :
i. PTK ybs tidak aktif lagi mengajar
ii. PTK ybs mutasi ke daerah lain
iii. PTK ybs tidak aktif dalam jangka waktu tertentu
c. Permohonan Terbit Ulang SKTP dikarenakan :
i. Kesalahan pada SK yang mengakibatkan adanya masalah dalam pecairan
tunjangan
ii. Mutasi masuk dari Kab/Kota lain
d. Permohonan penyesuaian Gaji Pokok untuk penerima melalui Dana
Eks-DEKON
Kami beritahukan juga bahwa PTK yang telah
menerima SK Tunjangan dapat saja digugurkan Tunjangannya disebabkan hal-hal
berikut ini :
● Tidak lagi memenuhi kewajiban mengajar 24 jam karena jam
pelajarannya diambil guru lain.
● Terdeteksi manipulasi pada data seperti :
○ Jumlah Kepala Sekolah lebih dari Satu
○ Jumlah wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
○ Jumlah Kepala Lab, Kepala Perpusatakaan lebih dari batas kewajaran
○ Daerah khusus yang sudah tidak menjadi daerah khusus
○ Rombongan Belajar Tidak normal
○ Jumlah Murid tidak normal dalam satu Rombel
(Oleh : Cepy Kurniawan/Operator SDN Cikadu 2)
(Oleh : Cepy Kurniawan/Operator SDN Cikadu 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar