KURIKULUM YANG
DIGUNAKAN DI SDN CIKADU 2 YAITU KURIKULUM 2013 DAN KTSP
Kurikulum 2013 (KELAS
1, 2, 4 DAN 5)
Kurikulum 2013 atau Pendidikan
Berbasis Karakter adalah kurikulum baru yang dicetuskan oleh
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI untuk menggantikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum 2013 merupakan sebuah kurikulum yang mengutamakan pemahaman, skill,
dan pendidikan berkarakter, siswa dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam
berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan santun disiplin yang tinggi.
Kurikulum ini menggantikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang
diterapkan sejak 2006 lalu. Dalam Kurikulum 2013 mata pelajaran wajib diikuti
oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau
jenjang pendidikan.Mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik
dipilih sesuai dengan pilihan mereka.Kedua kelompok mata pelajaran tersebut
(wajib dan pilihan) terutama dikembangkan dalam struktur kurikulum pendidikan
menengah (SMA dan SMK) sementara itu mengingat usia dan perkembangan psikologis
peserta didik usia 7 – 15 tahun maka mata pelajaran pilihan belum diberikan
untuk peserta didik SD dan SMP.
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KELAS 3, DAN 6)
Pada
prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun
pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah
itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan,
dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada
Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata
pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi peserta
didik pada
jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman
untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat: kerangka
dasar dan struktur kurikulum, beban
belajar,
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL
meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah
disepakati.
Pemberlakuan
KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala
sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata
lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak
ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional.
Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite
sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan
keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan
sesuai dengan aspirasi
masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan
masyarakat.
(Oleh : Cepy Kurniawan/Operator SDN Cikadu 2)
Sumber:
www.wikipedia.org